Daruba, Maluku Utara – Sejumlah perusahaan rekanan kerja di Kabupaten Pulau Morotai diduga menunggak pembayaran pajak galian C hingga miliaran rupiah. Menyikapi hal ini, Komisi III DPRD setempat mendesak Pemda segera mengambil langkah tegas, termasuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana.
Anggota Komisi III DPRD Pulau Morotai, Djohor Boleu, menilai bahwa kelalaian para kontraktor dalam memenuhi kewajiban pajak tidak boleh dibiarkan. Ia mendesak agar Pemda segera mem-blacklist perusahaan-perusahaan yang tidak patuh pajak dari seluruh proses lelang proyek di lingkungan pemerintah daerah.
“Perusahaan yang tidak membayar pajak harus diberikan sanksi tegas. Salah satunya adalah dengan tidak lagi meloloskan mereka dalam proses tender proyek APBD melalui ULP,” tegas Djohor, Selasa (2/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!