Komisi III Desak Pemkab Morotai Beri Sanksi Tegas Kontraktor Penunggak Pajak

Sebelumnya, Kepala BPKAD Morotai, Adhar Andi Sunding, menyampaikan bahwa hingga kini puluhan perusahaan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak galian C kepada Pemda. Perusahaan ini mengerjakan proyek-proyek fisik tahun anggaran 2022 yang tersebar di sejumlah OPD.

Adhar menyebutkan bahwa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat sekitar 117 perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan, namun belum melunasi pajak galian C dengan total nilai kontrak mencapai Rp 48,8 miliar.

BACA JUGA  Oknum Kontraktor Ngamuk di Kantor BPBD Halsel, Ancam Kalak dan Pecahkan Kaca

Selain itu, Dinas Kesehatan, 9 perusahaan dengan total tunggakan sekitar Rp 13 miliar, RSUD 5 perusahaan, tunggakan sebesar Rp 3 miliar lebih, Dinas PUPR 48 perusahaan dengan nilai kontrak galian C mencapai Rp 193 miliar lebih, Dinas Perhubungan 2 perusahaan dengan tunggakan sekitar Rp 30 miliar.
Kemudian, Dinas Kelautan dan Perikanan 1 perusahaan dengan tunggakan sebesar Rp 149 juta, Dinas Pariwisata 2 perusahaan dengan total tunggakan lebih dari Rp 5 miliar, Dinas Pertanian 33 perusahaan dengan tunggakan sebesar Rp 8 miliar lebih, dan Dinas Perindagkop 1 perusahaan dengan nilai kontrak Rp 9,8 miliar yang belum dibayarkan.

BACA JUGA  DPRD Halteng Didesak Bentuk Pansus Telusuri Proyek Mangkrak di Era Pj Bupati IMS

“Jika dijumlahkan, total nilai kontrak galian C yang belum dilunasi perusahaan-perusahaan ini mencapai lebih dari Rp 311 miliar, berdasarkan data Sistem Keuangan Daerah (Simda) tahun anggaran 2022,” ungkapnya saat dikonfirmasi Haliyora. Id, pada Selasa 26 Agustus 2025 lalu. (RF/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah