Djohor juga menyarankan agar pencairan anggaran bagi perusahaan yang telah memenangkan tender namun belum melunasi kewajiban pajaknya ditunda. “Kalau mereka belum bayar pajak, maka pencairan anggaran proyek harus ditunda sampai kewajiban itu dilunasi. Ini bentuk ketegasan agar tidak ada pembiaran,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga mendorong Pemda menerapkan denda administratif terhadap perusahaan yang menunggak pajak. Denda tersebut, menurutnya, dapat dikenakan sebesar 2 persen per bulan dari nilai pajak yang belum dibayarkan.
Namun bagi Djohor, langkah administratif saja tidak cukup. Ia menilai bahwa tunggakan pajak yang nilainya signifikan sudah masuk ranah pidana, terutama jika tagihan resmi dari Badan Keuangan Daerah (BPKAD) tidak diindahkan.
“Jika surat tagihan resmi (STPD) sudah dilayangkan dan tetap diabaikan, maka ini sudah masuk unsur pidana. Pemda harus berani membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan legislatif, Komisi III DPRD berencana memanggil BPKAD untuk mengklarifikasi progres penagihan dan menelusuri data perusahaan yang menunggak.
“Kami akan panggil BPKAD untuk mendalami kasus ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran serius, kami tak segan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Djohor.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!