Oknum Kontraktor Perusak Kantor BPBD Halsel Ditahan Polisi

Halsel, Maluku Utara- Penyidik Polres Halmahera Selatan menetapkan oknum kontraktor atas nama Tamrin Hi. Hasyim yang dilaporkan melakukan tindak pidana ancaman menggunakan senjata tajam dan memecahkan kaca jendela dan pintu ruangan kantor Kalak BPBD Hasel.

Itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPDA Dwi Aryo Prabowo kepada Haliyora, Jum’at (15/04/2022).

Dwi mengatakan, ulah kontraktor yang merusak fasilitas kantor BPBD Halsel (Ruang Kalak Abukarim Latara, red) pada Rabu, (30/03), yang dilaporkan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.

BACA JUGA  Soal Pin Anggota DPRD Taliabu Palsu, Kontraktor Beberkan Fakta Mengejutkan

“Gelar perkara atas kasus pidana ancaman menggunakan senjata tajam dan memecahkan kaca jendela serta pintu ruang kantor Kalak BPBD Halsel oleh oknum kontraktor bernama Tamrin Hi Hasyim sudah dilakukan, pada Kamis 07/04/2022), dilanjutkan tahap sidik pada Sabtu (09/04/2022), sehingga yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Dwi.

Sambung Dwi, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 junto pasal 406 ayat 1, dengan ancaman pidana 10 tahun atau paling rendah selama 2 tahun 8 bulan atau denda sebesar Rp 4.500.000.

BACA JUGA  Tumpahan Pertalite Mobil Pick-up Penyebab Kebakaran di Halteng, Sopir Alami Luka Bakar Serius

Ditambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tamrin Hi. Hasyim langsung ditahan dalam sel tahanan Polres Halsel. “Sekarang pelaku pengrusakan kantor BPBD Halsel sudah jalani masa tahanan di Polres Halsel,” pungkasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah