Bobong, Maluku Utara – Pihak perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan untuk pengadaan pin anggota DPRD Pulau Taliabu periode 2024-2029, buka suara terkait dugaan pin emas palsu.
CV Hikmah, yang disebut-sebut sebagai rekanan melalui direkturnya, Saiful, mengakui memang perusahaannya adalah pihak rekanan yang mengadakan pin anggota DPRD, tetapi perusahaannya hanya dipinjam Sekretaris DPRD.
“Iya itu perusahaan saya, cuma mereka pakai, yang komunikasi dengan saya itu Ibu Kalsum di bagian sekretariat DPRD itu sudah,” ungkap Saiful, saat dikonfirmasi, Senin malam (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya