Sekedar diketahui, pembatalan kelulusan 46 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024, tertuang dalam Pengumuman Bupati Kepulauan Sula Nomor: 800.1.2.2/738/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
Peserta yang dibatalkan kelulusannya berasal dari berbagai formasi jabatan, meliputi tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
Adapun alasan pembatalan kelulusan peserta didasarkan pada hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh instansi teknis dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Dari total 46 peserta, 4 di antaranya dibatalkan karena telah meninggal dunia. Selebihnya, pembatalan terjadi karena berbagai alasan administrasi dan etik. Begitu juga tidak lagi aktif bekerja di instansi pengusul, pemalsuan dokumen persyaratan dan pendataan, pengalaman kerja tidak memenuhi syarat minimal kurang dari dua tahun, dan diduga terlibat politik praktis. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!