Ternate, Maluku Utara – Praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail, meminta ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula membongkar aktor sesungguhnya dibalik kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Sula.
Pasalnya, Abdullah yang juga penasehat hukum terdakwa Muhammad Bimbi (terpidana) pada kasus korupsi BTT Covid-19 Sula itu, menilai dalam fakta persidangan terungkap ada pihak lain yang menjadi aktor dibalik kasus ini.
Hal ini disampaikan Abdullah kepada wartawan media ini ketika dikonfirmasi pada Sabtu (23/8/2025).
“Dalam fakta persidangan terungkap, dimana semua Kepala Puskesmas mengakui bahwa barang BMHP disalurkan pada sekitar bulan September 2022, padahal barang itu sudah tiba di Gudang Dinas Kesehatan Sula sejak bulan Februari 2022, ini jangka waktu yang cukup lama maka perlu dipertanyakan,” ungkap Abdullah, Sabtu (23/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!