Sofifi, Maluku Utara – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara telah menghentikan penandatanganan kontrak untuk paket konstruksi pengadaan langsung dan tender seleksi yang dikelola oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut.
Penghentian ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 800.1/252/B.Kesra, yang memiliki sifat penting dan ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Biro Kesra, tertanggal 19 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, Plt Karo Kesra, Kadri La Etje, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilaksanakan pada hari yang sama.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!