Kejari Sula Diminta Ungkap Aktor Sesungguhnya Dibalik Kasus BTT

Ia menjelaskan, bahwa terdapat fakta hukum lainnya, dimana pada kesaksian Andi selaku kepala pengurus barang di gudang Dinas Kesehatan Sula dalam sidang menerangkan bahwa memang dirinya menerima barang. Namun dia (Andi) tidak membuat BAST (Berita Acara Serah Terima) penerimaan barang BMHP tersebut masuk ke gudang dinas.

“Yang bersangkutan hanya menerangkan bahwa itu atas perintah Kadis Kesehatan, nah untuk itu yang menjadi pertanyaan kenapa tidak dibuat BAST penerimaan barang BMHP itu,” ujarnya.

BACA JUGA  Begini Perkembangan Terbaru Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Malut

Akibat kelalaian Andi tidak menghitung barang sehingga ditemukan barang ada yang kurang di lapangan. Ini karena dari awal barang masuk tidak ada BAST. “Maka siapa yang harusnya bertanggung jawab atas barang yang kurang itu,” katanya.

Lanjut Abdullah, saat ini Muhammad Bimbi kliennya memang sudah berada di dalam tahanan, tetapi kemudian orang-orang yang harus bertanggung jawab masih berkeliaran.

BACA JUGA  Rusak Parah dan Tak Terurus, Speed Boat DPRD Sula Jadi Barang Rongsokan

“Ada apa? Ini yang perlu kami meminta ketegasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sula, untuk para pihak ini harus dimintai pertanggung jawaban, karena ini menyangkut keuangan negara, dimana barang yang dibelanjakan dengan yang negara namun pada faktanya barang tersebut masuk ke dalam gudang tapi tidak ada BAST penerimaan barang, ini yang menjadi tanda tanya besar,” kata pengacara kondang ini.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah