Ia menjelaskan, bahwa terdapat fakta hukum lainnya, dimana pada kesaksian Andi selaku kepala pengurus barang di gudang Dinas Kesehatan Sula dalam sidang menerangkan bahwa memang dirinya menerima barang. Namun dia (Andi) tidak membuat BAST (Berita Acara Serah Terima) penerimaan barang BMHP tersebut masuk ke gudang dinas.
“Yang bersangkutan hanya menerangkan bahwa itu atas perintah Kadis Kesehatan, nah untuk itu yang menjadi pertanyaan kenapa tidak dibuat BAST penerimaan barang BMHP itu,” ujarnya.
Akibat kelalaian Andi tidak menghitung barang sehingga ditemukan barang ada yang kurang di lapangan. Ini karena dari awal barang masuk tidak ada BAST. “Maka siapa yang harusnya bertanggung jawab atas barang yang kurang itu,” katanya.
Lanjut Abdullah, saat ini Muhammad Bimbi kliennya memang sudah berada di dalam tahanan, tetapi kemudian orang-orang yang harus bertanggung jawab masih berkeliaran.
“Ada apa? Ini yang perlu kami meminta ketegasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sula, untuk para pihak ini harus dimintai pertanggung jawaban, karena ini menyangkut keuangan negara, dimana barang yang dibelanjakan dengan yang negara namun pada faktanya barang tersebut masuk ke dalam gudang tapi tidak ada BAST penerimaan barang, ini yang menjadi tanda tanya besar,” kata pengacara kondang ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!