Untuk itu, dirinya meminta dengan tegas kepada Kejari Sula untuk bisa membongkar siapa saja aktor-aktor di balik kasus ini dan siapa pun dia harus dimintai pertanggung jawaban, jangan tenang pilih dalam penegakan kasus ini.
Sebagai informasi, bahwa dalam kasus ini, majelis hakim PN Ternate telah memvonis 2 tahun penjara ke terdakwa Muhammad Bimbi. Dalam pengembangan akhirnya Jaksa kembali menetapkan Muhammad Yusril.
MY ditetapkan tersangka yang kini terdakwa. Setelah sebelumnya menjadi buronan dan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/6/2025) lalu.
Penangkapan ini menindaklanjuti Surat Kepala Kejari Kepulauan Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Adapun anggaran BTT Sula bernilai Rp 28 miliar yang dikelola oleh 2 instansi yaitu Dinkes Sula sebesar Rp 26 miliar dan BPBD Sula sebesar Rp 2 miliar. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 1.622.804.441, menurut audit BPKP. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!