Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Daud Ismail 3 tahun penjara atas perkara dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara (Malut) itu juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider, dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate pada Jumat (03/5/2024).
JPU KPK, Andry Lesmana mengatakan bahwa Daud Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!