Mantan Kadis PUPR Malut Dituntut 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap AGK

Adapun barang bukti berupa satu buah ATM BCA Platinum Debit No.*** sampai dengan barang bukti nomor 747 tas hitam milik Dede Sobari seluruhnya digunakan dalam perkara lain atas nama Christian Wuisan.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH), yaitu Fahrudin Maloko lalu mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Dimana sidang pledoi akan dilanjutkan pada 8 Mei 2024 mendatang. (Riv/Red)

BACA JUGA  7 Pimpinan OPD Ternate Bakal Dilantik
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah