Adapun barang bukti berupa satu buah ATM BCA Platinum Debit No.*** sampai dengan barang bukti nomor 747 tas hitam milik Dede Sobari seluruhnya digunakan dalam perkara lain atas nama Christian Wuisan.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH), yaitu Fahrudin Maloko lalu mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Dimana sidang pledoi akan dilanjutkan pada 8 Mei 2024 mendatang. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!