Yang bersangkutan dijerat dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daud Ismail dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” kata Andry dalam sidang dengan agenda tuntutan.
Lanjutnya dalam pembacaan tuntutan, menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!