Polres Halteng Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba, 10 Pelaku Diamankan

Weda, Maluku Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Tengah (Halteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Sejak Januari hingga akhir Maret 2025, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan dalam 7 kasus penyalahgunaan Narkotika.

Dari total barang bukti yang disita, polisi berhasil mengamankan 4,34 gram sabu dan 27,2 gram ganja.

BACA JUGA  Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran yang Hanguskan Enam Rumah dan Satu Toko di Halteng

Kapolres Halteng melalui Kasat Resnarkoba IPDA Muhammad Hasba, menyatakan bahwa pihaknya terus mengintensifkan patroli dan operasi guna menekan peredaran barang haram tersebut.

“Dari tujuh kasus yang kami tangani, tiga di antaranya telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sesuai dengan Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Para tersangka dalam kasus ini tergolong pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti yang masih dalam jumlah kecil,” terang Kasat Resnarkoba Polres Halteng, Kamis (03/04/2025).

BACA JUGA  Lirik Program Prioritas Bupati Halsel Tahun 2024 Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah