Weda, Maluku Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Tengah (Halteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Sejak Januari hingga akhir Maret 2025, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan dalam 7 kasus penyalahgunaan Narkotika.
Dari total barang bukti yang disita, polisi berhasil mengamankan 4,34 gram sabu dan 27,2 gram ganja.
Kapolres Halteng melalui Kasat Resnarkoba IPDA Muhammad Hasba, menyatakan bahwa pihaknya terus mengintensifkan patroli dan operasi guna menekan peredaran barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tujuh kasus yang kami tangani, tiga di antaranya telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sesuai dengan Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Para tersangka dalam kasus ini tergolong pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti yang masih dalam jumlah kecil,” terang Kasat Resnarkoba Polres Halteng, Kamis (03/04/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya