- Alokasi anggaran 2024. Alokasi anggaran 2024 berdasarkan urusan pemerintahan daerah, Fraksi GK2RD memberikan catatan antara lain;
- Sesuai dengan Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat 1, kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 84 tahun 2009 tentang Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBD. Namun hal yang berbeda di Kabupaten Pulau Taliabu, dalam APBD 2024 hanya dialokasikan Rp 178.108.542.147 atau 18.41 persen dari Total APBD.
- Selain itu, Ditemukan pengelolaan Dana BOS yang tidak sesuai antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2024 dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dimana pada LKPJ anggaran dana BOS SD dan SMP Rp. 18.813.250.000 sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban APBD hanya Rp.18.244.053.000, kemudian dana BOP PAUD dan sekolah Kesetaraan dalam LKPJ Rp. 1.381.160.000 sedangkan pada LPJ pelaksanaan APBD 2024 Rp 569.196.500.
- Fraksi GK2RD memandang, dengan alokasi anggaran Dinas Pendidikan begitu besar namun belum mampu mencapai tujuan pendidikan nasional. Salah satu faktor yang menjadi perhatian fraksi adalah mengenai harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS).
- Berdasarkan data yang diperoleh angka harapan lama sekolah berada di urutan ke 10 dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku utara. Kemudian angka rata-rata harapan sekolah Kabupaten Pulau Taliabu berada di urutan 9 dari 10 kabupaten/kota.
“Ini menunjukan infrastruktur pendidikan tidak berkembang dan merata, padahal diketahui anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan cukup besar pada tahun 2024 atau setiap tahunnya,” ungkapnya.
Berdasarkan data-data yang diperoleh, fraksi GK2RD memberikan rekomendasi sebagai berikut :
- Pemerintah daerah harus segera mengevaluasi dan memperbaiki proses penyusunan anggaran. Gunakan data realisasi PAD tahun-tahun sebelumnya sebagai acuan utama untuk menetapkan target pendapatan yang lebih realistis dan terukur. Ini akan mencegah penetapan target yang terlalu ambisius dan tidak tercapai.
- Pemerintah daerah perlu menyusun dan mengimplementasikan strategi yang lebih inovatif dan agresif untuk meningkatkan PAD. Ini bisa mencakup, Optimalisasi Pajak Daerah: Identifikasi sumber-sumber pajak baru dan tingkatkan efektivitas penagihan pajak yang sudah ada. Pengelolaan Kekayaan Daerah. Tingkatkan sistem pengawasan dan kaji ulang aset dan kekayaan daerah yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan, seperti aset properti atau investasi, untuk menghasilkan pendapatan tambahan untuk daerah. Peningkatan Potensi Lain-Lain PAD: Gali potensi pendapatan dari retribusi layanan publik, denda, dan lain-lain yang sah.
- Segera melakukan perbaikan terhadap struktur belanja daerah dengan mengurangi porsi belanja operasi yang tidak produktif dan memprioritaskan alokasi anggaran ke belanja modal.
- Pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan realisasi belanja modal. Hal ini penting agar dana transfer dapat digunakan secara optimal untuk menciptakan infrastruktur yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
- Lakukan evaluasi mendalam terhadap program-program belanja yang ada untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya. Program yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat harus direvisi atau dihentikan.
- Untuk menggenjot pendapatan daerah, pemerintah segera mensosialisasikan Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi secara masif dan terstruktur. Langkah masif ini harus diikuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci mekanisme teknis retribusi baik tentang pemungutan, pengelolaan dan pengawasannya, agar implementasi di lapangan lebih jelas, efektif dan akuntabel, dimana hingga saat ini pemerintah daerah belum menerbitkan satupun Perbup yang mendukung teknis peningkatan PAD. Beban Daerah dan Pengalokasian Anggaran.
“Selain itu, Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan lonjakan beban pegawai dan hibah. Lakukan audit terhadap pos-pos anggaran ini untuk memastikan bahwa kenaikan tersebut beralasan dan sesuai dengan kebutuhan riil,” ujar Suratman.
Pemerintah daerah juga perlu menyesuaikan alokasi anggaran Dinas Pendidikan agar sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan, minimal 20% dari total APBD.
Fraksi GK2RD mendesak Pemerintah Daerah untuk menjelaskan dan menyamakan data terkait pengelolaan Dana BOS dan BOP yang berbeda pada LKPJ dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan.
“Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan. Anggaran yang besar seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan dan pencapaian target-target pendidikan. Perlu ada perbaikan pada kebijakan dan program-program pendidikan yang dapat menjawab ketimpangan akses dan kualitas pendidikan,” akhirinya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!