Ternate, Maluku Utara – Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie (RSUD CB) Ternate kini resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum dan Humas RSUD Chasan Boesoerie, Floriani Sumtaki. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kerja sama formal belum terbentuk, namun saat ini seluruh mekanisme pengelolaan limbah telah memenuhi standar dan prosedur yang berlaku.
“Yang lalu itu belum ada kerja sama, tapi sekarang sudah. PKS-nya sudah ada,” kata Floriani, Jumat (21/11/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!