Sanana, Maluku Utara – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan bahwa karyawan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di luar daerah tidak menjadi persoalan, selama hak-hak mereka tetap terpenuhi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Siti Nurbaya Gelamona, saat dikonfirmasi pada Selasa (19/08/2025). Ia merujuk pada karyawan yang bekerja di PT Mangole Timber Producers, berlokasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
“Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja, terdapat delapan perusahaan kontraktor yang beroperasi di lokasi tersebut. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan para karyawan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan induk atau anak perusahaan, yang sebagian besar berkantor pusat di luar daerah,” ujar Nurbaya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!