Dirinya lantas menyatakan pihaknya siap dan kooperatif jika diminta keterangan oleh Kejati terkait dugaan ini
“Selama ini ketika dimintai keterangan soal ini saya selalu kooperatif. Perlu saya tekanan disini bahwa tidak ada pasar murah yang fiktif karena kegiatan ini terpantau publik, kegiatan ini angkanya sebesar Rp 2 miliar,” tutupnya.
Terkait penggeledahan kantor Disperindag, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, yang dikonfirmasi tak menampiknya. Ia menyatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan atas surat perintah.
Proses penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. “Kalau mereka melakukan penggeledahan ada surat perintah berarti sudah benar,” tegas Richard. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!