Menurutnya, kegiatan pasar murah di tahun 2023 tidak ada yang fiktif. Kata dia, kedatangan pihak Kejati hanya meminta dokumen kegiatan tahun 2023. Saat penggeledahan berlangsung, dirinya bahkan menemani tim penyidik
“Saya dan PPK-nya yang mendampingi mereka saat penggeledahan berlangsung tadi,” ujarnya.
Yudhitya menjelaskan, kegiatan pasar murah tahun anggaran 2023 sudah diperiksa Inspektorat dan BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan adanya temuan administrasi.
“Itu temuanya administrasi kurang lebih sebesar Rp 2 miliar, itu juga tergabung dalam nomenklatur kegiatan barang yang diserahkan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ada kekurangan SPJ yang harus dilengkapi,” ungkap Yudithya.
Yudhitya membeberkan, menurut laporan yang masuk ke Kejati Malut, bahwa kegiatan itu tidak dilengkapi dengan SPJ. “Namun yang menjadi masalah bagi kami adalah divonis fiktif, itu menjadi tanda tanya bagi kami. Dan soal ini Inspektorat juga sudah melakukan verifikasi dokumen dan BAP-nya juga sudah ada. Jadi belanja barang itu sudah terverifikasi namun untuk melengkapi bukti-bukti mereka punya solusi sendiri,” jelasnya. kata Yudhitya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!