Sementara dari sisi kebijakan belanja daerah, menurut Azis, tampak mengalami kenaikan sebesar Rp 11 miliar. Kenaikan sebesar ini bila dibandingkan dengan total pendapatan daerah yang diproyeksikan pada perubahan, dengan mengasumsikan realisasinya 100 persen, maka sebenarnya masih terjadi surplus.
“Artinya, masih ada anggaran atau pendapatan yang belum termanfaatkan. Pada titik ini, muncul pertanyaan kenapa kebijakan perencanaan penganggarannya tidak menggunakan sistem anggaran berimbang? Padahal kita ketahui bersama bahwa masih ada utang pemprov yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Dosen ekonomi Unkhair Ternate ini lantas mempertanyakan apakah desain kebijakan surplus ini sudah mempertimbangkan dengan mengakomodir berbagai kewajiban jangka pendek daerah atau belum. Jika belum, kata dia, maka kebijakan penganggaran menggunakan sistem anggaran berimbang, sehingga anggaran yang didefinisikan surplus tersebut dapat dimanfaatkan untuk program/kegiatan prioritas atau menyelesaikan kewajiban jangka pendek lainnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!