Menurutnya, kendati penyusunan KUA PPAS disusun dengan sistem pendapatan lebih besar dari belanja, tetapi desakan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah berdasarkan potensi yang dimiliki sangatlah penting.
“Hal ini agar cerminan kemandirian fiskal kita mengalami peningkatan. Namun terlepas dari itu, menurut saya titik perdebatan inti dari pembahasan APBD perubahan bukan sekedar terletak pada proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
Tetapi persoalan pergeseran anggaran yang mengubah struktur APBD yang sempat ramai diperdebatkan beberapa waktu lalu harus menjadi inti pembahasan,” katanya.
Untuk itu, ia menyarankan agar DPRD harus serius melakukan pembahasan perubahan terutama yang berkaitan dengan kebijakan pergeseran anggaran yang diduga mengubah struktur APBD tanpa melalui Perda. “Sebab ini berkaitan dengan kebijakan penyimpangan-penyimpangan kebijakan sebagaimana diamanatkan pada pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Keuangan Negara,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!