Ketua DPRD Malut : Utang Pihak Ketiga Dibayar Pemprov Mulai dari Nilai Terkecil

Sofifi, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk segera menyelesaikan utang kepada pihak ketiga secara bertahap tahun ini. Ketua DPRD Malut, Ikbal Ruray menegaskan bahwa rekomendasi DPRD mengenai pembayaran utang tersebut telah diterima oleh Pemprov Malut.

“Rekomendasi ini sudah disepakati dan akan dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2025. Kami mengakomodir pembayaran antara 30 hingga Rp 50 miliar untuk utang pihak ketiga,” ungkap Ikbal pada Minggu (17/8/2025).

BACA JUGA  DPRD Tikep Setujui Ranperda APBD Tahun 2024

Ikbal melanjutkan bahwa Pemprov Malut berencana melakukan pelunasan utang sebesar Rp 50 miliar dari total Rp 170 miliar. Rencana ini bertujuan untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap, dengan fokus pada utang yang lebih kecil terlebih dahulu. “Dari total utang tersebut, Pemprov berencana untuk melunasi utang-utang yang kecil dulu,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah