Sofifi, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk segera menyelesaikan utang kepada pihak ketiga secara bertahap tahun ini. Ketua DPRD Malut, Ikbal Ruray menegaskan bahwa rekomendasi DPRD mengenai pembayaran utang tersebut telah diterima oleh Pemprov Malut.
“Rekomendasi ini sudah disepakati dan akan dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2025. Kami mengakomodir pembayaran antara 30 hingga Rp 50 miliar untuk utang pihak ketiga,” ungkap Ikbal pada Minggu (17/8/2025).
Ikbal melanjutkan bahwa Pemprov Malut berencana melakukan pelunasan utang sebesar Rp 50 miliar dari total Rp 170 miliar. Rencana ini bertujuan untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap, dengan fokus pada utang yang lebih kecil terlebih dahulu. “Dari total utang tersebut, Pemprov berencana untuk melunasi utang-utang yang kecil dulu,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!