Ketua DPRD Malut : Utang Pihak Ketiga Dibayar Pemprov Mulai dari Nilai Terkecil

Terkait sisa utang pihak ketiga, Ikbal menyebutkan bahwa Pemprov Malut akan menyelesaikannya pada APBD Induk 2026. Meskipun demikian, informasi lebih lanjut mengenai prioritas pihak ketiga mana yang akan dibayar terlebih dahulu masih belum diungkapkan.

Ikbal juga menyoroti keterbatasan Pemprov Malut untuk menyelesaikan seluruh utang pada tahun ini disebabkan belum masuknya dana Treasury Deposit Facility atau TDF dari Kementerian Keuangan ke daerah. “Pemprov tidak mampu melunasi utang semuanya pada tahun ini. Oleh karena itu, kami menyarankan untuk melunasi secara bertahap, dan Rp 50 miliar tersebut akan digunakan untuk utang yang lebih kecil terlebih dahulu,” tutupnya. (RFJ/Red)

BACA JUGA  Rukmini Dilantik Jabat Asisten I Kota Ternate, Dukcapil Dikendalikan Sekretaris
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah