Terkait sisa utang pihak ketiga, Ikbal menyebutkan bahwa Pemprov Malut akan menyelesaikannya pada APBD Induk 2026. Meskipun demikian, informasi lebih lanjut mengenai prioritas pihak ketiga mana yang akan dibayar terlebih dahulu masih belum diungkapkan.
Ikbal juga menyoroti keterbatasan Pemprov Malut untuk menyelesaikan seluruh utang pada tahun ini disebabkan belum masuknya dana Treasury Deposit Facility atau TDF dari Kementerian Keuangan ke daerah. “Pemprov tidak mampu melunasi utang semuanya pada tahun ini. Oleh karena itu, kami menyarankan untuk melunasi secara bertahap, dan Rp 50 miliar tersebut akan digunakan untuk utang yang lebih kecil terlebih dahulu,” tutupnya. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!