Labuha, Maluku Utara – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendorong pihak kepolisian untuk mengambil tindakan hukum terkait penyebaran informasi yang mengandung fitnah serta pencemaran nama baik yang dilakukan dua oknum pria berinisial I dan Y.
Ketua BK DPRD Halsel, Gufran Mahmud, mengatakan, setelah pihaknya melakukan penelusuran dengan menghadirkan dua orang yang difitnah, yaitu anggota DPRD Halsel Humein Kiat (HK) dan wanita inisial O, dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan bukti adanya hubungan terlarang antara keduanya.
“Kami telah melakukan penelusuran dengan menghadirkan kedua belah pihak. Dari keterangan yang kami dapat, memang tidak ada hubungan apa-apa di antara mereka. Jadi, pemberitaan itu tidak benar, sehingga kami merasa tidak perlu melakukan penyelidikan lanjutan,” tegas Gufran, Kamis (14/8/2025).
Gufran juga menambahkan, untuk menghindari spekulasi liar yang berlarut-larut, Humein Kiat diharapkan segera mengambil langkah hukum agar pelaku penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya juga meminta kepada saudara Humein Kiat agar melakukan proses hukum. Hal ini penting agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” sambungnya.
Selain itu, Gufran menjelaskan bahwa tujuan menghadirkan kedua belah pihak tersebut adalah untuk meminta klarifikasi berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial. “Tujuan kami adalah meminta keterangan berdasarkan informasi yang kami dapat di media sosial, dan ternyata, perkenalan mereka baru berlangsung beberapa hari saja,” imbuhnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!