Ternate, Maluku Utara – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara (Malut) angkat bicara soal Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar yang hingga kini belum dicairkan oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II C Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Andhika Lapepo mengatakan, dari awal penetapan APBN 2024 memang tidak dianggarkan untuk DBH kurang bayar, tapi karena perhitungan dan pertimbangan pemerintah pusat yang menyatakan hampir semua pemerintah daerah di Indonesia memiliki kurang bayar sehingga akhirnya pemerintah pusat membuat APBN Perubahan.
“Hanya dengan pertimbangan pemerintah pusat bahwa ada beberapa pemerintah daerah yang butuh dana, akhirnya dibuat APBN Perubahan,” ungkapnya kepada haliyora.id saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun kata dia, semua DBH kurang bayar yang dianggarkan dalam PMK tidak 100 persen dialokasikan di tahun 2024 tapi hanya sekitar 25 persen dari total DBH kurang bayar. Makanya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempunyai kurang bayar setelah dipotong lebih bayar totalnya ada sekitar Rp 410 miliar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya