Soal DBH yang Bikin Pemprov Bautang, Begini Penjelasan DJPb Malut

Ternate, Maluku Utara – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara (Malut) angkat bicara soal Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar yang hingga kini belum dicairkan oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II C Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Andhika Lapepo mengatakan, dari awal penetapan APBN 2024 memang tidak dianggarkan untuk DBH kurang bayar, tapi karena perhitungan dan pertimbangan pemerintah pusat yang menyatakan hampir semua pemerintah daerah di Indonesia memiliki kurang bayar sehingga akhirnya pemerintah pusat membuat APBN Perubahan.

BACA JUGA  Begini Kronologis dan Sebab Terjadinya Tabrakan Maut di Perairan Bacan Halsel

“Hanya dengan pertimbangan pemerintah pusat bahwa ada beberapa pemerintah daerah yang butuh dana, akhirnya dibuat APBN Perubahan,” ungkapnya kepada haliyora.id saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025).

Namun kata dia, semua DBH kurang bayar yang dianggarkan dalam PMK tidak 100 persen dialokasikan di tahun 2024 tapi hanya sekitar 25 persen dari total DBH kurang bayar. Makanya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempunyai kurang bayar setelah dipotong lebih bayar totalnya ada sekitar Rp 410 miliar.

BACA JUGA  Bupati Halsel Laporkan 5 Mantan Kades, Irham Hanafi : Temuan Tara Masuk Akal
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah