Menurut dia, kliennya dalam hal ini Humein Kiat, tidak terima dengan fitnah berselingkuh dengan istri orang. Humein juga merasa nama baiknya tercemar akibat fitnah tersebut.
“Dua orang ini kami duga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami dalam konteks bahwa klien kami melakukan hubungan perselingkuhan,” jelas Sahdan.
“Klien kami ini merasa sangat dirugikan baik secara profesi beliau sebagai anggota DPRD dan berpengaruh kepada rumah tangga beliau,” sambungnya.
Sahdan menegaskan, tudingan Humein Kiat berselingkuh dengan istri orang adalah tidak benar.
Ia pun meminta Polres Halmahera Selatan memproses laporan yang dibuat agar para terlapor ada efek jera. “Ini adalah perbuatan fitnah, tindakan yang fitnah yang dilakukan oleh terlapor Yusri dan terlapor Irwan,” pungkasnya. (RAF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!