Dituduh Selingkuhi Istri Orang, Anggota DPRD Halsel Polisikan Dua Pria Ini

Labuha Maluku Utara  – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Humein Kiat, melaporkan dua pria berinisial YS alias Yusri dan IB alias Buser ke polisi. Laporan dengan Nomor : STPL/516/VIII/2025/SPKT Polres Halmahera Selatan ini, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang beredar di salah satu media massa pada Rabu (13/8).

BACA JUGA  Jelang Nataru, Pemkab Morotai Jamin Stok Bapok dan BBM Aman

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu difitnah berselingkuh dengan istri orang berinisial O alias Ona.

Kuasa Hukum Humein Kiat, M. Sahdan Husen, mengatakan ada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua tentang ITE yang dilanggar para terlapor. Dua pasal tersebut di antaranya adalah pasal 27 a terkait pencemaran nama baik, dan pasal 45 huruf a ayat (4) terkait fitnah. “Untuk pasal 27 a itu sanksi pidananya kurang lebih 6 tahun. Jadi nanti kita tunggu tindak lanjut dari Reskrim menyangkut laporan ini,” kata Sahdan usai membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan, Rabu (13/8/2025).

BACA JUGA  Lurah Mado di Ternate Diduga Labrak Warga Sendiri, Kasus Ditangani Polisi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah