Labuha Maluku Utara – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Humein Kiat, melaporkan dua pria berinisial YS alias Yusri dan IB alias Buser ke polisi. Laporan dengan Nomor : STPL/516/VIII/2025/SPKT Polres Halmahera Selatan ini, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang beredar di salah satu media massa pada Rabu (13/8).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu difitnah berselingkuh dengan istri orang berinisial O alias Ona.
Kuasa Hukum Humein Kiat, M. Sahdan Husen, mengatakan ada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua tentang ITE yang dilanggar para terlapor. Dua pasal tersebut di antaranya adalah pasal 27 a terkait pencemaran nama baik, dan pasal 45 huruf a ayat (4) terkait fitnah. “Untuk pasal 27 a itu sanksi pidananya kurang lebih 6 tahun. Jadi nanti kita tunggu tindak lanjut dari Reskrim menyangkut laporan ini,” kata Sahdan usai membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan, Rabu (13/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!