Aldi merinci tarif sewa yang tercantum dalam regulasi tersebut, di antaranya:
- Excavator: Rp350.000 per jam
- Bulldozer: Rp500.000 per jam
- Mesin gilas: Rp300.000 per jam
- Motor grader: Rp350.000 per jam
- Loader: Rp350.000 per jam
- Dump truck: Rp500.000 per jam
“Proses penyewaan alat berat itu dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif,” tambahnya.
Ia juga mengutip Pasal 3 Ayat (1) dalam peraturan tersebut yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang melaksanakan proyek milik Pemda diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menggunakan alat berat milik Pemda. Sedangkan Pasal 2 menyebutkan bahwa jika tidak digunakan untuk proyek pemerintah, alat berat tersebut dapat disewakan untuk proyek non-pemerintah.
“Prinsipnya, alat berat itu aset daerah. Kalau digunakan oleh kontraktor, baik untuk proyek pemerintah maupun non-pemerintah, harus ada sewa resmi sesuai Perbup. Jangan sampai digunakan tanpa pembayaran, karena ini akan merugikan daerah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan praktik di masa lalu di mana beberapa kontraktor menggunakan alat berat Pemda tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa.
“Ini yang perlu ditegaskan kembali. Jangan sampai ada kontraktor yang menggunakan alat berat secara gratis. Harus jelas dan transparan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Morotai, Sulaiman Basri, membenarkan adanya regulasi yang mengatur mekanisme sewa-menyewa alat berat milik Pemda.
“Benar, ada Perbup Nomor 68 Tahun 2017 yang mengatur soal ini. Kami sudah siapkan salinan Perbup untuk memastikan semua pihak paham regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Untuk diketahui, Dinas PUPR Morotai saat ini memiliki sejumlah unit alat berat termasuk belasan dump truck, bulldozer, motor grader, serta peralatan lain yang pengadaannya bersumber dari APBD. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!