Johor juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan praktik komersialisasi alat berat milik Pemda yang tidak transparan. Ia menegaskan bahwa DPRD akan mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan apabila terbukti ada pelanggaran.
“Kalau benar kontraktor menyewa alat berat tapi tidak membayar, maka kami akan mendorong agar Kepala Dinas PUPR diperiksa terkait pengelolaan aset tersebut,” cetusnya.
Ia pun menyoroti kinerja Dinas PUPR yang dinilai belum maksimal, terutama dalam pembangunan jalan tani. Dari total anggaran lebih dari Rp 2 miliar, progres pekerjaan dinilai masih jauh dari target.
“Progres pembangunan jalan tani masih sangat minim. Padahal ini sudah memasuki akhir tahun anggaran. Maka alat berat milik Pemda harus difokuskan pada pekerjaan prioritas, jangan sampai justru menghambat,” ujarnya.
Johor menegaskan pentingnya pengawasan ketat, baik oleh DPRD maupun masyarakat, terhadap pengelolaan aset daerah dan penggunaan anggaran publik.
“Alat berat ini seharusnya dimaksimalkan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan tani dan proyek-proyek strategis lainnya. Jika tidak ada pembayaran sewa dari kontraktor, maka harus diberikan sanksi, baik kepada kontraktor maupun Dinas PUPR,” tandasnya.
Ia menekankan bahwa apapun alasannya, alat berat milik Pemda adalah aset negara yang penggunaannya harus memberikan manfaat dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sorotan mengenai sewa alat berat juga disampaikan Aldi, salah satu warga Morotai. Ia menyampaikan bahwa penggunaan alat berat oleh kontraktor dalam proyek pemerintah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Morotai Nomor 68 Tahun 2017 tentang Biaya Sewa Alat Berat Milik Pemda.
“Dalam Perbup itu dijelaskan bahwa kontraktor yang menggunakan alat berat milik pemerintah daerah wajib membayar sewa. Ini penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya kepada media, Minggu (10/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!