Daruba, Maluku Utara – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Johor Boleu, menegaskan bahwa penggunaan alat berat milik Pemerintah Daerah (Pemda) oleh pihak kontraktor harus dikenakan biaya sewa. Hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Sebagai anggota DPRD, kami menegaskan bahwa setiap alat berat milik Pemda yang digunakan oleh kontraktor, siapapun itu, harus dibayar. Ini adalah bagian dari pemasukan daerah, khususnya bagi Dinas PUPR,” tegas Johor saat dikonfirmasi media ini, Senin (11/08/2025).
Menurutnya, penggunaan alat berat tanpa kontribusi ke kas daerah berisiko menimbulkan kerugian, terutama jika terjadi kerusakan yang membutuhkan biaya perbaikan tinggi dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini perlu dievaluasi secara serius. Aset daerah jika digunakan, wajib dibayar. Kalau sampai rusak, APBD yang menanggung. Itu sangat merugikan,” tambah Johor.
Ia juga mengingatkan bahwa dasar hukum soal pungutan biaya sewa alat berat sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2017. Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengabaikan kewajiban tersebut.
“Ketidakjelasan dalam pengelolaan alat berat berpotensi merugikan daerah. Jika ada indikasi penyalahgunaan atau pendapatan dari penyewaan tidak disetor ke kas daerah, maka itu harus ditelusuri dan diawasi ketat,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!