Di lain sisi, ia juga mengapresiasi langkah DPRD Kota Ternate yang mendorong agar harus ada regulasi yang mengatur terkait pungutan yang dilakukan Dinkes. “Saya pikir langkah yang diambil oleh DPRD ini adalah hal yang baik, biar tidak ada masyarakat yang merasa konteks pelayanan publiknya itu tidak memunculkan kerugian atau korban bagi Masyarakat,” ujarnya
Oleh karena itu, Iriyani menegaskan bahwa saran dari DPRD terkait regulasi itu perlu diseriusi supaya dipatuhi pihak-pihak terkait. “Tinggal komitmen DPRD dalam mendorong ini seperti apa, Ombudsman secara internal juga masih butuh bahan yang kemudian bisa kita dorong juga” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Banggar DPRD Kota Ternate, M. Ghifari Bopeng, menjelaskan bahwa, ketidakpatuhan terhadap regulasi, terutama dalam pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan dan pemungutan biaya praktik atau magang, tidak bisa dibiarkan, semuanya harus sesuai ketentuan hukum.
“Atas dasar itu, DPRD mendesak Pemerintah Kota Ternate segera menyusun regulasi yang memadai, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan walikota, guna mencegah terulangnya temuan serupa di kemudian hari,” kata Ghifar pada Rabu 9 Juli 2025 lalu. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!