Bobong, Maluku Utara – Pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pelayanan bergerak perizinan bagi pelaku usaha di Taliabu.
Kegiatan ini berpusat di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, yang dibuka secara resmi oleh wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, Senin (11/08/2025).
La Ode Yasir, dalam sambutan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk memberikan pelayanan terbaik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha di Taliabu.
Kata wabup, seperti yang diketahui bersama, dalam peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki legalitas usaha yang terdaftar secara resmi.
“Oleh karena itu, dalam rangka menyambut HUT RI yang ke-80 serta menyukseskan program 100 hari kerja Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu Dinas PMPTSP mengadakan pelayanan bergerak bagi para pelaku usaha di Kabupaten Pulau Taliabu agar lebih mudah dalam pengurusan legalitas berusaha,” ujarnya.
Wabup berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah pelayanan bagi para pelaku usaha di Desa Bobong dan sekitarnya dalam mengurus perizinan berusaha yang resmi agar kesempatannya para pelaku usaha di Taliabu dapat memiliki legalitas usaha yang resmi demi wujudkan Kabupaten Pulau Taliabu yang lebih maju dalam bidang perekonomian usaha.
“Mari kita jadikan Kabupaten Pulau Taliabu sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” harapnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!