Ternate, Maluku Utara – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara akan membahas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, mulai pekan depan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abdullah Kadir, saat diwawancarai oleh Haliyora.id di Kantor Ombudsman, Senin (11/8/2025)
“Dalam bulan ini kami akan menindaklanjuti dugaan kasus tersebut karena untuk minggu ini sudah ada beberapa agenda yang sudah terjadwalkan, diantaranya soal SPMB dan beberapa laporan yang sedang didalami. Mungkin Minggu depan kami sudah mulai dan membahasnya secara internal,” kata Iriyani.
Iriyani menjelaskan, pihaknya belum bisa langsung menyatakan bahwa masalah itu adalah praktik pungli, karena butuh proses untuk mengetahui adanya unsur-unsur yang memenuhi praktik itu disebut pungli atau tidak.
“Kalau memang dugaannya di luar ketentuan dan harus diterapkan memang itu masuk dalam ketentuan mal administrasi, inprosedural,” jelasnya.
Ia mengaku bahwa pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinkes melalui telepon, tapi masih terbatas, maka butuh bertemu secara langsung sehingga bisa mendapatkan informasi langsung dari Dinkes.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!