Namun demikian, Muzakir mengungkapkan bahwa hingga kini, rencana pemekaran tersebut belum tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “Anggarannya belum masuk KUA-PPAS. Karena itu kami mendorong adanya penambahan anggaran untuk mempersiapkan kebutuhan teknis pemekaran,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa pemekaran kelurahan akan memerlukan sejumlah persiapan, termasuk penempatan aparatur, pembangunan atau penyediaan kantor kelurahan, serta kebutuhan infrastruktur dasar lainnya.
“Kalau pemekaran benar-benar terjadi, otomatis akan ada pemindahan pegawai dan kebutuhan fasilitas baru. Itu semua harus diantisipasi lewat anggaran,” jelas Muzakir.
Komisi I pun meminta pemerintah kota untuk lebih serius mengkaji dan mempersiapkan aspek regulasi dan pembiayaan agar proses pemekaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!