Haliyora.id, Jakarta – Pemerintah sedang meramu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara BPK RI.
Revisi Perpres itu intinya adalah mengalihkan izin pertambangan galian C ke Pemerintah Pusat, dari yang sebelumnya berada di Pemerintah Daerah (Pemda). Peralihan izin ke pemerintah pusat ini buntut dari insiden longsor di area tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Tambang galian C itu sendiri, mencakup pertambangan yang tidak memerlukan teknologi tinggi seperti pasir, kerikil, batu kapur, tanah liat, marmer, andesit, kaolin, batu apung, pasir besi, hingga trass.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi aturan tersebut.
“Lagi dipikirin Perpres-nya beberapa yang masuk ke pusat. Tapi nggak semua,” jelas Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip dari CNBC, Kamis (7/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!