4 Perusahaan Galian C di Kali Oba Kena Teguran Tertulis

Tidore, Maluku Utara- Empat perusahan galian C di kali Oba, Kota Tidore Kepulauan mendapat teguran tertulis dari instansi terkait agar tidak melakukan penambangan pasir liar di luar kawasan izin usaha.

Teguran tersebut tertuang dalam rapat bersama antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Polresta Tidore pada Senin 15 Januari 2024.

Keempat perusahaan tersebut yaitu CV MJKT, PT ITK, PT ANG, dan CV SPJ.

BACA JUGA  Halsel Dijatah DID Rp 34 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi

“Berdasarkan pertemuan dengan pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada Senin 15 Januari 2024 lalu, ada empat perusahan penambangan batu dan pasir  di kali Oba, tiga diantaranya tanpa izin dan satu operasi di luar izin. Perusahaan ini sudah mendapatkan teguran tertulis,” ungkap Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yury Nurhidayat, Kamis (18/1/2024).

Yury mengatakan, keempat perusahaan tersebut kini masih dalam pembinaan. Jika dikemudian hari ada perusahaan yang beraktivitas atau beroperasi di luar dari izin maka dikenai sanksi pidana.

BACA JUGA  Bupati Sula Lantik Enam Kepala Desa Terpilih

“Sekarang masih pembinaan kalaupun terulang bakal di pidana, dan ketika dicek ternyata mereka sudah bayar pajak, artinya kegiatan penambangan mereka diketahui oleh pemerintah,” katanya.

Yury membeberkan, pada tahun 2022 lalu, kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hijau kota Sofifi sehingga tiga perusahan tersebut belum bisa beroperasi. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah