Dana Desa Gagal Cair, Komisi I Minta Bupati Halsel Hukum 3 Kades Ini

- Editor

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha

Ketua Komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha

Labuha, Maluku Utara- Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan (Halsel), Sagaf Hi. Taha mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba agar memberi sanksi tegas kepada tiga kepala desa (Kades) di Kecamatan Bacan, Bacan Barat dan Pulau Makian.

Mereka diantaranya, Kades Suma Tinggi Irwan Sandia, Kades Kokotu Susmi Idris dan Kades Gurua Muhammad Basri. 

Buntut dari desakan ini karena ketiganya lalai mengajukan laporan realisasi dana desa yang berujung tidak dicairkannya dana desa (DD) tahap ketiga di tahun 2023 lalu sehingga mendapatkan sanksi pemotongan 20 persen DD di tahun 2024 ini.

“Iya, kami meminta Bupati segera memberikan sanksi tegas kepada Kades yang terlambat menyampaikan LPJ sehingga mengakibatkan anggarannya hangus,” tegas Sagaf, Kamis (18/1/2024)

Menurut Sagaf, padahal penyampaian LPJ penggunaan DD telah di atur dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dimana dalam ketentuan tersebut juga di atur sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan bagi kepala desa yang terlambat mengajukan LJP.

BACA JUGA  Kunjungan Wisatawan di Tikep Sepanjang Tahun 2022 Hampir 16 Ribu Orang

“Saya menilai pemotongan DD 20 persen milik tiga desa itu merupakan kelalain Kades bersangkutan. Masalah ini jadi cerminan ketidakpatutan kades dalam tata kelola keuangan desa, sehingga Bupati harus beri sanksi tegas. Karena di ketentuan ada sanksi adminstratif bahkan sampai pada sanksi pemberhentian,” tandasnya. (RA/Red)

Berita Terkait

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif
Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK
UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250
Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda
Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat
Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Berita ini 526 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:59 WIT

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:25 WIT

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIT

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIT

Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIT

Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Tes PPPK

Headline

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Des 2024 - 18:25 WIT

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

error: Konten diproteksi !!