Labuha, Maluku Utara- Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan (Halsel), Sagaf Hi. Taha mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba agar memberi sanksi tegas kepada tiga kepala desa (Kades) di Kecamatan Bacan, Bacan Barat dan Pulau Makian.
Mereka diantaranya, Kades Suma Tinggi Irwan Sandia, Kades Kokotu Susmi Idris dan Kades Gurua Muhammad Basri.
Buntut dari desakan ini karena ketiganya lalai mengajukan laporan realisasi dana desa yang berujung tidak dicairkannya dana desa (DD) tahap ketiga di tahun 2023 lalu sehingga mendapatkan sanksi pemotongan 20 persen DD di tahun 2024 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, kami meminta Bupati segera memberikan sanksi tegas kepada Kades yang terlambat menyampaikan LPJ sehingga mengakibatkan anggarannya hangus,” tegas Sagaf, Kamis (18/1/2024)
Menurut Sagaf, padahal penyampaian LPJ penggunaan DD telah di atur dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dimana dalam ketentuan tersebut juga di atur sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan bagi kepala desa yang terlambat mengajukan LJP.
“Saya menilai pemotongan DD 20 persen milik tiga desa itu merupakan kelalain Kades bersangkutan. Masalah ini jadi cerminan ketidakpatutan kades dalam tata kelola keuangan desa, sehingga Bupati harus beri sanksi tegas. Karena di ketentuan ada sanksi adminstratif bahkan sampai pada sanksi pemberhentian,” tandasnya. (RA/Red)