Sementara satu perusahaan lainnya yaitu PT Intim Karya masih bisa beroperasi karena mengantongi izin yang diterbitkan pada tahun 2019 sebelum kawasan kali Oba ditetapkan sebagai kawasan hijau. Dengan demikian, izin operasi perusahaan ini berlaku hingga 2025.
“Meski masih bisa beroperasi, perusahan tersebut bakal di tata seperti jarak dari embung 1 kilometer, jarak dari jembatan ke arah hulu 500 meter, dan jarak dari jembatan ke arah hilir 1 kilometer. Hal ini akan di pantau kembali oleh instansi terkait yang dikordinir oleh Dinas PUPR Tikep. Kedepan jika dicek kembali dan tidak sesuai dengan yang di atur itu maka aktivitas perusahaan galian C ini bakal dihentikan,” tegas Yury.
Lanjut Yury, dari pertemuan bersama itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan merumuskan regulasi yang mengatur pemanfaatan pasir dan batu di bantaran kali Oba. Sementara untuk warga yang mengambil pasir dan batu di atur berdasarkan ketentuan dimana ada titik-titik tertentu saja yang bisa diambil.
“Bagian hukum Pemkot Tikep akan membuat regulasi terkait pemanfataan pasir di kali Oba tepatnya di kawasan hijau yang pada titik tertentu agar tidak melanggar aturan dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!