Kami memasang police line terhadap galian C di kali Oba karena bermula dari keluhan masyarakat, kemudian diadakan rapat bersama deng Dinas Lingkungan Hidup Kota Tikep
(Kapolresta Tidore) Kombes Pol. Yury Nurhidayat
Tidore, Maluku Utara- Diduga tak kantongi izin, polisi menghentikan sementara aktivitas empat (4) perusahaan galian C di kali Oba, tepatnya di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Nurhidayat yang diwawancarai wartawan mengatakan, untuk sementara ini lokasi yang digunakan oleh keempat perusahaan tersebut telah dipasang police line.
Keempat perusahaan galian C yang dipolice line ini yaitu, CV. MJK, PT. ITK, PT. ANG dan CV. SPJ.
“Kami memasang police line terhadap galian C di kali Oba karena bermula dari keluhan masyarakat, kemudian diadakan rapat bersama deng Dinas Lingkungan Hidup Kota Tikep untuk menertibkannya,” ungkap Kombes Pol. Yury Nurhidayat, Jumat (15/9/2023).
Kapolresta membeberkan, empat perusahaan galian C yang disegel polisi ini berawal dari keluhan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Tikep.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!