Pada Sabtu 12 Agustus 2023, Polresta Tidore yang dipimpin oleh Wakapolresta bersama pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore turun ke lokasi galian C tersebut.
“Saat tiba di kali Oba, terdapat 4 perusahan yg sedang melaksanakan kegiatan penambangan, di antaranya CV. MJK, PT. ITK, PT. ANG dan CV. SPJ. Untuk PT. ANG, CV. MJK dan CV. SPJ, belum memiliki izin dan sementara dalam proses pengurusan, sedangkan untuk PT. ITK sudah memiliki Izin Usaha Penambangan atau IUP namun PT. ITK pada saat didatangi sedang melakukan penambangan di luar Wilayah izin Usaha Penambangan atau WIUP,” terangnya.
Dari temuan tersebut, lanjut Kapolresta, tim dari Polresta dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan menghentikan kegiatan penambangan dan memasang police line di lokasi.
“Kami akan melaksanakan peninjauan lapangan kembali dari Polresta Tikep, Dinas Lingkungan Hidup Tikep, BWS, ditambah Bina Marga dan ESDM Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!