Lebih lanjut, Nakertrans Malut telah berkoordinasi dengan pihak Serikat Pekerja untuk membantu keluarga korban dalam mengklaim BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Nirwan, kepastian klaim ini diperoleh setelah memeriksa kelengkapan administrasi yang menunjukkan bahwa korban telah terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Kami telah mengkonfirmasi kejadian ini kepada beberapa serikat terkait hak-hak karyawan. Setelah pemeriksaan, kami pastikan korban memiliki BPJS, dan saat ini hak-haknya sedang diproses. Teman-teman serikat dan media juga bersedia mengawal masalah ini agar keluarganya bisa mendapatkan hak ahli waris,” jelasnya.
Menghadapi dugaan dari keluarga korban mengenai adanya kejanggalan di balik kecelakaan tersebut, Nirwan mendorong agar setiap indikasi unsur pidana dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa fungsi Nakertrans terbatas pada pengawasan dan investigasi.
“Kewenangan kami hanya menjalankan fungsi investigasi dengan memeriksa kronologis kejadian terkait kecelakaan kerja. Jika keluarga merasa ada kejanggalan yang mengarah ke unsur pidana, silakan laporkan. Itu adalah hak keluarga untuk menyampaikan laporan,” tegas Nirwan. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!