Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara agar taat pada aturan, terutama tanggungjawab perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
“Kami berharap, sesuai arahan Ibu Menteri sebelum 7 hari lebaran Idul Fitri pihak perusahaan sudah harus bayar THR karyawan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Malut, Nirwan Turuy, Kamis (21/3/2024).
Menurut dia, ketentuan ini berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah melalui surat edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Selain itu, kata dia, dalam surat yang ditandatangani Menteri Ida Fauziyah tertanggal 15 Maret tersebut juga ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia. Surat tersebut lebih ditekankan pada pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Kami pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” harapnya.
Dia menjelaskan, terkait THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!