“Kepada perusahaan yang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dan Kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sudah sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan Kebiasaan yang berlaku di perusahaan itu sendiri,” pungkasnya.
“Disnakertrans Malut juga buat posko pengaduan di Sofifi dan di kantor UPTD Ternate. Kami cantumkan nomor HP jika ada perusahan yang tidak bayar THR Karyawan bisa lapor. Minggu depan posko itu sudah mulai dibuka,” sambungnya mengakhiri. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!