Disnakertrans Malut Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

“Kepada perusahaan yang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dan Kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sudah sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan Kebiasaan yang berlaku di perusahaan itu sendiri,” pungkasnya.

BACA JUGA  Dugaan, Salah Satu Bioskop di Kota Ternate Melarang Karyawati Berhijab

“Disnakertrans Malut juga buat posko pengaduan di Sofifi dan di kantor UPTD Ternate. Kami cantumkan nomor HP jika ada perusahan yang tidak bayar THR Karyawan bisa lapor. Minggu depan posko itu sudah mulai dibuka,” sambungnya mengakhiri. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah