Bobong, Maluku Utara- Terkait ganti rugi lahan Bandara Taliabu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Moh. Ridwan Azis dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pulau Taliabu, Arwin Tamimi beda pendapat.
Perbedaan pendapat keduanya dapat diketahui saat Arwin Tamimi mengakui bahwa dirinya telah mengajukan permintaan untuk pembayaran ganti rugi lahan bandara. Sebagai Kepala Dinas Perkim, Arwin lantas menyebut permintaan itu bahkan dia ajukan ke BPPKAD dua kali yaitu di tahun 2023 lalu dan di tahun 2024 ini.
“Sesuai dengan luas lahan yang mau dibebaskan itu sekitar 68 hektar, jadi kami sudah ajukan sekitar Rp 15 miliar kepada Keuangan, tinggal nanti kita lihat apakah keuangan mau akomodir atau tidak, yang jelas sudah kami ajukan,” ungkap Arwin kepada Haliyora.id baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, cepat atau lambat proses ganti rugi lahan bandara tergantung pihak BPPKAD.
“Sekarang ini kami tinggal mau sosialisasi publik saja, setelah itu langsung tim turun hitung lalu tinggal dibayar, makanya semua itu tinggal keuangan kalau anggaran ada berarti cepat selesai tapi kalau tidak maka saya tidak bisa berbuat apa-apa,” sebutnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya