Sofifi, Maluku Utara – Kecelakaan kerja yang menimpa Ikbal La Econ (21), seorang karyawan tambang PT. Harita Jayaraya Feronikel (HJF) di Obi menuai sorotan luas. Praktisi hukum hingga serikat buruh menilai kecelakaan tersebut merupakan kelalaian pihak perusahaan.
Selain itu, mereka menganggap pihak perusahaan gagal menjalankan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025. Sebelum peristiwa naas itu terjadi, korban sempat ditugaskan pengawasnya untuk mengambil dokumentasi foto. Tak lama berselang, warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, itu terperosok dan tertimbun tumpukan batu bara sekitar pukul 09.00 WIT pagi.
Korban baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 19.30 WIT atau hampir 11 jam setelah kejadian. Jasad korban kemudian dibawa menggunakan mobil bus yang biasa dipakai untuk mengangkut karyawan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!