Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Halmahera Selatan, Noce Totononu, baru-baru ini mengatakan bahwa pihaknya punya kewenangan terbatas untuk menginvestigasi lebih lanjut terkait kecelakaan kerja yang menimpa karyawan HJF itu. Kata dia, kewenangan tersebut justru berada di Disnakertrans Provinsi Maluku Utara.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, Nirwan M Turuy, menyampaikan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian. Dalam inspeksi tersebut, timnya menemukan bahwa jumlah pengawas yang bertugas mengawasi para pekerja tergolong sedikit, serta menekankan bahwa pekerja dilarang untuk naik di atas tumpukan batubara.
“Saya sempat turun di lokasi kejadian, memang benar bahwa itu adalah tumpukan batubara dan seharusnya tidak ada pekerja yang menaikinya karena berisiko tinggi. Kami juga melakukan pemeriksaan dan ternyata jumlah petugas pengawasan yang ada sangat minimal,” ungkap Nirwan, Kamis (7/8/2025).
Nirwan juga menyoroti waktu yang cukup lama sebelum korban ditemukan, dimana peristiwa tersebut terjadi pada pukul 9 pagi dan korban baru ditemukan sekitar pukul 7 malam.
“Rentang waktu antara jatuhnya korban hingga dapat ditemukan cukup lama. Kami turut prihatin dengan hal ini,” paparnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!