Disamping itu, KPA wajib harus memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level-1; c) sertifikat kelulusan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa; atau sertifikat kehadiran dalam kegiatan.
“Untuk memenuhi persyaratan yang dimaksud, saya menghimbau kepada seluruh pihak terkait terutama pimpinan OPD untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pengadaan barang/jasa bagi KPA yang bertugas sebagai PPK,” imbaunya.
Adapun kegiatan pelatihan ini khusus ditujukan kepada KPA yang bertugas sebagai PKK saat upgrade wawasan dan kepatuhan regulasi. “Kegiatan ini dilaksanakan sejak 15 Juli sampai September 2025,” kata Jakri memungkas. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!