Weda, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah merealisasikan dana hibah untuk partai politik (Parpol). Hingga awal Agustus 2025, pencairan dana hibah partai politik telah mencapai 100 persen dengan total anggaran sebesar Rp 795.526.359.
Dana hibah ini merupakan bentuk bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah hasil Pemilihan Umum 2024 lalu. Penetapan dan alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhitungkan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai.
Kepala Kesbangpol Halmahera Tengah, melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Ruslan Ayub, menyampaikan bahwa bantuan keuangan ini bertujuan untuk mendukung operasional partai politik, khususnya dalam kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat serta penguatan kelembagaan partai di tingkat lokal.
“Dana hibah ini disalurkan secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu 2024. Dan saat ini sudah cair 100 persen kepada seluruh partai penerima,” kata Ruslan saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (7/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!