APBD Pemprov Malut 2026 Dirancang Turun

Berdasarkan pertimbangan realisasi dan pertumbuhan realisasi pendapatan daerah dalam 2 (dua) tahun terakhir, serta pagu pendapatan yang ditargetkan dalam APBD tahun anggaran 2025, kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Tahun 2026 Provinsi Maluku Utara dapat bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pemerintah pusat dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang diproyeksi sebesar Rp 3,162 triliun lebih atau mengalami penurunan 8,19 persen dari APBD tahun 2025.

“Penurunan pendapatan daerah ini disebabkan karena kebijakan pendapatan transfer pemerintah pusat ke daerah mengalami penurunan, sedangkan Pendapatan Asli Daerah mengalami peningkatan 23,12 persen dan menyumbang 34 persen proporsi dari Total Pendapatan Daerah tahun 2026,” ungkap Gubernur.

Lanjut Gubernur, pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor pajak seyogyanya dapat mengalokasikan Belanja Bagi Hasil kepada kabupaten/kota 35 persen lebih, akan tetapi adanya Dana Bagi Hasil Pajak khususnya kurang bayar yang masih tertahan di pemerintah pusat kurang lebih 30 persen, maka Belanja Bagi Hasil kepada kabupaten/kota hanya dapat dialokasikan 63 persen lebih.

BACA JUGA  Rakor Peningkatan IPKD, Kepala PBJ Malut : Perlu Penyegaran Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Sedangkan untuk belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, diproyeksikan sebesar Rp 3,177 triliun lebih atau mengalami penurunan 6,93 persen dari APBD 2025. Proyeksi belanja daerah ini sudah termasuk DAK Non Fisik yang apabila tidak diperoleh maka total belanja daerah ini masih dapat terkoreksi.

Proyeksi belanja daerah, kata Gubernur, disesuaikan dengan target pencapaian kinerja pemerintah daerah pada tahun 2026, maka struktur belanja daerah terjadi peningkatan belanja modal 111,91 persen dari tahun 2025, dan dalam proporsi belanjanya adalah 35 persen dari total belanja daerah. “Hal menjadi komitmen bagi kami agar anggaran APBD tahun 2026 dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terutama pengembangan wilayah dan menjamin pemerataan, infrastruktur dasar,” ujar Gubernur Sherly.

BACA JUGA  Sashabila Mus, Sosok Salah Satu Calon Bupati di Maluku Utara, Muda dan Visioner

Dari proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah tahun 2026 terjadi defisit anggaran 15 miliar yang dibiayai oleh Penerimaan Pembiayaan Daerah yang diproyeksi Rp 20 miliar setelah dikurangi dengan Pengeluaran Pembiayaan.

Dalam rangka mencapai target Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah Tahun 2026, membutuhkan strategi terarah yang dirancang lebih awal. Sedangkan strategi Belanja Daerah, lanjut Gubernur, APBD 2026 memprioritaskan belanja pada pencapaian Prioritas Pembangunan Daerah.

“Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2026 disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah meliputi prioritas pembangunan daerah, dan Perangkat Daerah yang melaksanakan program dan kegiatan. Selain itu PPAS Tahun 2026 sebagai acuan dalam penyusunan RKA Perangkat Daerah yang memuat petunjuk dan ketentuan-ketentuan umum yang disepakati oleh Pemerintah dan DPRD sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah