Lebih lanjut, ia menilai keterlibatan sekolah dalam praktik semacam ini justru menimbulkan kesan bahwa lembaga pendidikan mengambil alih peran yang tidak semestinya.
“Sekolah tidak seharusnya seolah-olah melegitimasi pengadaan seragam oleh komite. Ini adalah kekeliruan yang berulang dan harus dihentikan,” tegasnya.
Bahkan Alfazrin juga bilang bahwa Ombudsman juga mencatat bahwa kasus semacam ini merupakan persoalan klasik yang terus berulang setiap tahun ajaran baru. Penggalangan dana oleh komite sekolah yang bersumber dari orang tua siswa dinilai masih menjadi masalah laten yang belum terselesaikan.
“Praktik ini kerap kali membebani orang tua murid dan berpotensi mengarah pada pungutan liar. Oleh karena itu, perlu pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan serta transparansi dari pihak sekolah dan komite,” tegasnya.
Untuk itu, ia menegaskan dan meminta kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sula harus aktif dalam pengawasan dan melakukan pembinaan kepada sekolah dan juga Kepada Komite. “Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan kebijakan, terutama akibat kurangnya pemahaman terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” tegasnya.
Lebih lanjut Alfazrin menjelaskan bahwa dalam proses yang melibatkan partisipasi publik terutama orang tua siswa sekolah tetap harus tunduk pada ketentuan yang berlaku. Sekolah maupun komite tidak boleh keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait surat pernyataan Komite Sekolah, jika dilihat dari penjelasan Kacab Dikbud dan dilihat dari surat edarannya pada saat rapat orang tua wali (dihadiri oleh sekolah, cabang dinas dan komite) harus dijelaskan ada tiga pilihan harga dari penyedia sebagai pembanding kepada orang tua dan memilih harga terendah dari tiga pilihan itu. Harga yang tertera di situ mempertimbangkan bahan, jenis dan modelnya.
Kendati begitu, menurutnya, ini hanya berlaku bagi seragam batik, baju olahraga dan pakaian khas yang lain, bukan untuk putih abu-abu dan pramuka. Sebab untuk seragam putih abu-abu dan pramuka tidak diperbolehkan sehingga dibebaskan kepada orang tua untuk membeli sendiri karena dua seragam ini banyak dijual bebas di pasaran.
“Terkait ada surat pernyataan ini mungkin salah satu pertimbangannya karena kalau sekolah yang jauh akses ke kota agak sulit org tua untuk beli dan cari sendiri,” ujarnya.
Alfazrin menegaskan, poin larangan sudah sangat jelas di mana sekolah tidak boleh mengambil keuntungan dalam proses ini. Posisi komite jelas tidak bisa sebagai pihak yang melakukan pengadaan apalagi mengambil untung di dalam. “Kalau ada yang mengatakan komite bisa bebas mengatur pengadaan seragam, buku, atau perlengkapan lainnya, kemungkinan mereka belum membaca isi Permendikbud secara menyeluruh,” tambahnya.
Dirinya lantas menegaskan bahwa regulasi tersebut secara tegas melarang adanya pungutan maupun penjualan oleh sekolah atau komite yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.
“Larangan ini tidak hanya berlaku untuk seragam, tapi juga buku, bahan ajar, perlengkapan belajar, dan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa, orang tua, atau wali,” tutup Alfajrin. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!